“Kalau sungai itu di bawah BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), maka akan kita terbitkan HPL atas nama PU atau SDA (Ditjen Sumber Daya Air). Kalau itu nanti sungainya itu di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta, akan kita keluarkan hak atas tanah HPL atas nama Jasa Tirta,” jelas Nusron.
Selain penertiban bangunan di sempadan sungai, juga akan dilakukan revitalisasi situ yang punah dan telah diklaim sebagai tanah timbul. Tercatat ada 32 situ di kawasan Bekasi dan Bogor yang sudah punah.
“Kemudian poin ketiga yang akan kita lakukan adalah revitalisasi irigasi dan bendungan,” kata Nusron. (Iyan/Vicky)