Sementara, keterangan calon saksi itu adalah Saeful Bahri yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Saat mencecar Arif, Patra berang karena penyelidik itu mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.
“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” ujar Patra berang.
Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.
“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.
“Enggak,” jawab Arif.
“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.
“Enggak,” jawab Arif.
Patra lantas mengulik dasar Arif berpendapat Hasto menalangi uang suap Harun Masiku Rp 400 juta.
Namun, Arif mengaku tidak menyaksikan langsung Hasto menalangi uang Harun. Ia menduga dana suap Harun ditalangi berdasarkan keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.
“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp 400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.
- “Itu dari hasil permintaan keterangan,” ujar Arif.














