JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama Mabes Polri menandatangani Pedoman Kerja “Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)”. Pedoman Kerja ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan BI dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditandatangani Gubernur BI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014 lalu.
Naskah kerjasama ini ditandatangani Deputi Gubernur BI, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Suhardi Alius di Jakarta, Rabu (24/9).
Dalam menjalankan tugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran, BI berwenang untuk mengatur, memberikan persetujuan dan izin serta melakukan pengawasan baik secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran dan KUPVA. Di sisi lain, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. “Penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing ini sangat penting, mengingat bisnis penukaran valuta asing merupakan salah satu jenis usaha yang rawan untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing,” jelasnya.