JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Sohibul Imam meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersikap tegas terhadap bank asing yang mencoba-coba menghindar dari pelaksanaan ketentuan dan UU Perbankan yang berlaku di Indonesia.
“Secara prinsip setiap ada entitas dari luar negeri yang hadir di sini di negeri ini, harus patuh pada aturan. Jadi, BI-OJK jangan tunduk ke bank asing,” ujar Sohibul di Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut dia, prinsipnya UU Perbankan itu membuat aturan main yang jelas.
Termasuk melindungi hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan jasa keuangan tersebut.
Sehingga aturan itu berlaku secara umum, tidak terkecuali bank-bank asing.
“Jadi kalau memang di sini ada aturan terkait perbankan asing, ya mereka harus ikut aturan mainnya,” tandas dia.
Sohibul juga kurang setuju dengan pendapat pemerintah harus memberikan talangan dana kepada bank asing yang bangkrut jika mereka diharuskan tunduk pada aturan perbankan Indonesia.
“Tidak sesederhana itu persoalannya,” jelas dia
Karena itu kata dia, jika terjadi bank gagal milik asing dan tidak berdampak sistemik maka tidak perlu dilakukan penyelamatan atau bailout.
Komentari tentang post ini