JAKARTA-Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018 mempertanyakan motif Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko yang menyampaikan bantahan terkait sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan Jiwasraya.
Kuasa Hukum Syahmirwan, Dion Pongkor menegaskan bantahan Hexana ini merupakan bentuk menggiring opini guna menyesatkan publik.
Karenanya, Dion akan melaporkan Hexana ke Bareskrim atas dugaan melakukan kebohongan publik.
“Kita akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kita punya data dan fakta persidangan terkait upaya Direksi Baru Jiwasraya mengarahkan para Manajer Investasi (MI)” ujar Dion Pongkor di Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Dion, bantahan Hexana ini tidak bernilai apa-apa.
Hal ini bentuk kepanikan Hexana lantaran kebobrokannya mulai terungkap ke publik.
“Dia (Hexana-red) mulai kelabakan karena para saksi dari MI satu per satu membongkar aibnya,” terang Dion.
Dion memastikan memiliki dokumentasi selama persidangan berlangsung, termasuk pengakuan MI, PT Corfina Capital.