Fadil menjelaskan, fungsi pengawasan perbankan yang dimiliki BI akan beralih ke OJK, sehingga pada 2014 pengawasan bank akan dilakukan oleh OJK. Dengan demikian, lanjut dia, sebagai kepanjangan tangan DPR untuk mengawasi otoritas perbankan, maka BSBI bisa mengawasi OJK sepanjang tidak melanggar UU BI dan aturan hukum lainnya.
Lebih lanjut Fadil mengungkapkan, meski bisa mengawasi kinerja OJK, namun peran BSBI hanya bisa mengontrol kinerja OJK yang berkaitan dengan pengawasan terhadap industri perbankan. “Hanya pengawasan bank oleh OJK saja yang bisa dianalisa oleh BI,” ucapnya.













