JAKARTA-Rencana pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur yang sedianya dilakukan 26 Juni 2015 lalu akhirnya tertunda. Penundaan itu terkait dengan kendala administrasi dan teknis yang diminta Jaksa Agung. “Secara substansi, dana talangan Rp 827 miliar serta bunganya sebesar 4,8% dalam setahun sudah disetujui oleh pemerintah dalam Sidang Kabinet. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (29/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pembayaran ganti rugi menggunakan dana talangan yang sudah dianggarkan di APBN 2015 senilai Rp 781 miliar. Hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebenarnya menyebut angka Rp 827 miliar, tapi sisanya itu rencananya akan dibayarkan menggunakan dan APBN tahun depan.
Dia mengaku, Keputusan Presiden (Keppres) soal pencairan dana talangan Rp 827 miliar sudah diteken. “Keppres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditangani . Kemudian validasi, sosialisasi, dan registrasi sudah mulai sampai sekarang pun sedang dilakukan,” jelas Basuki.