Saat ini, pengawasan pasar modal berada dibawah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dijabat oleh Hoesen yang sebelumnya memimpin PT Danareksa sebagai direktur selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, banyaknya kasus skandal keuangan ini menunjukan lemahnya kemampuan OJK melakukan pengawasn di sector keuangan, baik bank maupun non bank, asuransi dan pasar modal.
“OJK ternyata nggak punya kemampuan menjalankan amanah UU,” ucapnya.
Daeng mencurigai, oknum pejabat di OJK menjadi bagian dari skandal Jiwasraya ini.
Hal ini berkaitan dengan setoran atau iuran yang dipungut OJK dari sektor jasa keuangan.
Menurut pasal 34 ayat 2 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK disebutkan bahwa Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
“Yang bisa setoran besar sangat diperlukan oleh OJK. Karena ini menyangkut keberlangsungan hidup dan dana operasional OJK,” ujarnya.