“Penerbitan izin kepada empat perusahaan ini harus dipertanyakan karena jelas telah melanggar UU. Apa alasannya mendasar sehingga IUP bisa dikeluarkan”, gugatnya.
Dipo pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi dan peninjauan kembali IUP yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.
Sebab, aktivitas pertambangan nikel telah mengancam masa depan keanekaragaman hayati dan ekosistem lingkungan di kawasan tersebut.
“Saya berharap Kementerian ESDM transparan membuka data IUP di Kawasan Raja Ampatdan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan evaluasi total. Bila perlu cabut semua IUP keempat perusahaan nikel tersebut”, tegas Dipo.
Oleh sebab itu, Dipo menganjurkan kawasan Raja Ampat harus dikembalikan pada citra keasliannya sebagai pariwisata berkelanjutan berbasis alam.
Menurutnya, keindahan Raja Ampat yang terdiri dari gugusan pulau tropis yang memesona, perairan yang kaya dengan kehidupan bawah laut, bentangan karst yang megah, serta tutupan hutan yang rapat dan masih alami jangan sampai dibiarkan rusak oleh aktivitas pertambangan yang hanya mengejar profit ekonomi semata.
“Keuntungan jangka pendek dari nikel tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang yang ditimbulkan di Raja Ampat. Mari kita jaga dan lestarikan alam Raja Ampat”, tutup Dipo.















