Mantan Ketua F-Partai Demokrat ini mengungkapkan UU baru ini akan memberikan pengawasan terhadap koperasi sehingga tidak ada lagi koperasi nakal yang menipu masyarakat.
“Nakalnya sudah tidak ada, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau ada koperasi yang menjalankan bisnis di luar UU berarti ilegal,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Syarif, untuk koperasi simpan pinjam akan diawasi oleh akuntan publik agar dapat menjalankan usaha tersebut sesuai dengan standard pengelolaan keuangan.
“Kita mendorong agar koperasi itu tidak hanya skala kecil, skala besar perlu ada pendampingan supaya dari sisi akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan karena koperasi itu kita inginkan dari sisi finansialnya betul-betul mengikuti standard keuangan yang baku, diaudit oleh akuntan publik. Semua koperasi khususnya simpan pinjam,” paparnya.
Dengan demikian, Syarif menyatakan perlindungan konsumen dapat ditingkatkan.
“Kemudian bagaimana supaya dana anggota itu bisa aman. Bagaimana koperasi itu lebih bermasyarakat, pengawasan ini ditingkatkan,” pungkasnya. **