Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah kejanggalan pelaksanaan write off (WO) atau kredit hapus buku oleh manajemen Bank Sumut pada 2015. OJK menemukan antara lain proses WO tidak disertai informasi mengenai ada tidaknya pelanggaran pemberian kredit. “Dalam proses write off tidak diinformasikan mengenai ada tidaknya kecurangan atau pelanggaran prinsip pemberian kredit yang sehat dan wajar. Terdapat indikasi pemberian kredit over financing dan bank tidak memastikan debitur memiliki usaha dan memiliki kemampuan membayar.” ***