JAKARTA-Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 lalu
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi.
Kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.
“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.
Lanjut Zulfan menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.