“Tapi saya yakin, OJK tahu kondisi internal Jiwasraya ini. Apalagi, ini terjadi dalam kurun waktu yang lama. Jadi, saya tidak yakin kalau OJK tidak tau kondisi internal Jiwasraya,” imbuhnya.
Terlepas soal drama kasus Jiwasraya, Anthoni berharap penyelamatan dana nasabah harus mendapat prioritas utama. Hal ini mutlak dilakukan mengingat nasabah Jiwasraya juga rakyat Indonesia.
“Banyak pemegang polis hanya keluarga biasa, bukan keluarga super mampu. Bahkan ada ibu rumah tangga dan para pensiunan, yang membeli polis dengan uang simpanan untuk memperoleh tambahan pendapatan. Ini harus diselamatkan,” tuturnya.
Secara terpisah, Kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai penerapan pasal dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus asuransi PT Jiwasraya tidak tepat.
Pasalnya, perbuatan yang dituduhkan JPU merupakan domain atau ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.
Karenanya, penyelesaian kasus ini harus menggunakan UU pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekarang.