“Di saat, banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, membutuhkan uang untuk bersekolah dan berobat ke rumah sakit, BUMN melalui CSRnya mendukung gerakah khilafah. Menurutnya, pemberian program CSR kepada gerakan khilafah sama dengan mendukung gerakan menggulingkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Jadi Kemeneg BUMN dan BUMNnya jangan memandang remeh gerakan khilafah, mereka sangat militan dan terang-terangan dalam upaya mengganti dasar kita bernegara, yakni Pancasila,” jelasnya.
Benny Sabdo juga menjelaskan, justru gugatan terhadap UU BUMN ini dilatarbelakangi oleh salah satunya agar rakyat Indonesia dapat mencapai kesejahteraan sebagaimana dimaksud UUD NRI 1945. Ada kaitan antara berkembangnya paham-paham radikal dan terorisme dengan kesenjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diungkapkan Busyro Muqoddas.
Bahkan pada tahun lalu, dijelaskan Benny Sabdo lebih lanjut, Ketum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, DR. KH. Makruf Amin, saat membuka secara resmi “Kongres Ekonomi Umat 2017” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (24/4/2017), menyatakan, kesenjangan ekonomi timbulkan radikalisme dan konflik sosial.
“Hal yang senada telah diungkapkan Menlu Retno Marsudi pada tiga tahun lalu di hadapan peserta Sidang OKI ke 42di Kuwait City. Beliau mengatakan, kesejahteraan dan toleransi merupakan salah satu kunci utama melawan terorisme dan radikalisme. Sehingga para pejabat BUMN seharusnya tahu apa yang harus dilaksanakan agar kemakmuran dan kesejateraan bisa tercapai. Kami juga sedang meneliti apakah ada benang merahnya antara tudingan Wasekjen PBNU dan praktik CSR BUMN yang diungkapkan oleh kuasa pemerintah dalam beberapa kali persidangan. Itu bisa dilihat dari risalah sidang yang dapat dibaca oleh publik,” tandas Benny.
Oleh karena itu, Benny Sabdo mengungkapkan lebih jauh, para pemohon merasa yakin bahwa norma dasar “maksud dan tujuan pendirian BUMN” sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) yang menjadi obyek gugatan adalah kabur dan multi interpretasi. Kekaburan norma inilah yang kemudian mengakibatkan BUMN tidak dapat mewujudkan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Akibat lebih jauh adalah, BUMN menjadi alat dari gerakan kelompok orang yang ingin menghancurkan NKRI dan Pancasila.