Lebih lanjut Haryono menyampaikan banyak hal, termasuk mendorong peran dan tupoksi DNIKS yang harus meningkat.
Terutama dalam peran memberdayakan masyarakat.
Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk: Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, Perlindungan sosial.
“Karena itu, DNIKS harus menjadi mitra Kemensos yang baik dan strategis,” terangnya.
Disisi lain, lanjut Haryono, pihaknya meminta Kemensos juga harus memberikan perhatian yang layak kepada DNIKS sehingga bisa melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal.
“Serta bisa membangun koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai organisasi sosial atau lembaga sosial,” pungkasnya.***