JAKARTA-Tim Advokat Pengawal Konstitusi secara resmi melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan ini sebagai respon atas pertimbangan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikannya pada putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf (6.28) sampai dengan Paragraf (6.32) pada halaman 107 sampai dengan halaman 118, menyampaikan pendapat berbeda dengan Hakim MK lainnya.
Namun Tim Advokat Pengawal Konstitusi Raden Elang Mulyana, menilai pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat bukanlah merupakan argumentasi hukum Dissenting Opinion.
Tetapi cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dituangkan maupun diungkapkan dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion).
Dissenting Opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantive sehingga menghasilkan amar yang berbeda.
Contohnya, mayoritas hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak atau tidak dapat diterima berdasarkan pada penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 “Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia”.
Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
Terdapat video yang beredar di media sosial khususnya di Youtube Pada acara Konferensi Hukum Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh BPHN dalam kanal Youtube BPHNTV Official yang tayang pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan alamat websitehttps://www.youtube.com/watchv=wYZmytPWltc yang cenderung tendensi negatif dan menyudutkan salah satu pihak.
“Karena itu, kepada MKMK kami desak memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini