JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Agar industri tetap berjalan dan produktif, selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.
“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (10/4).
Arahan Menperin terkait kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.