JAKARTA-Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi menegaskan sebutan orang kafir bagi warga non muslim dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah kaprah. Pasalnya, sebutan ‘kafir” hanyalah sebuah istilah keagamaan dalam Islam untuk menyebut orang yang mengingkari dan menentang ajaran Islam. “Di Indonesia, sebagai warga negara, tidak ada istilah kafir. Sebutan kafir itu melekat di internal agama. Tetapi, ketika kita menjadi warga bangsa maka tidak ada lagi istilah kafir. Sebab, kita semua adalah warga Indonesia yang dilindungi UU,” tegas Zuhairi di Jakarta, Selasa (28/3).
Menurutnya, tidak ada tempat bagi sebutan “kafir” di Indonesia lantaran statusnya sebagai warga negara. Apalagi, kriteria tentang “kafir” bersandar pada doktrin Islam sehingga penilaiannya pun berdasarkan sudut pandang Islam.
Sementara dalam perspektif Pancasila terangnya, setiap pemeluk agama bebas menjalankan ajaran agamanya. “Orang Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu tidak bisa disebut kafir karena titik acuan NKRI adalah Pancasila, bukan Islam,” tegasnya.