“Bagaimana mungkin transaksi yang dilakukan oleh pihak lain atau pada masa kepengurusan (Direksi) yang baru kemudian pertanggungjawaban atas kerugian akibat dari transaksi tersebut dibebankan kepada Pengurus lama bukan pada masa kepengurusan Terdakwa),” ucapnya.
Lebih jauh Suminto menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) telah menetapkan PwC untuk melakukan audit atas LK PT AHS Tahun 2018.
Namun PwC menghentikan proses audit 2018 tersebut karena diminta Direksi dan Komisaris untuk membukukan kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek yang terjadi di tahun 2019 di tahun 2018.
Dalam BAP Saksi Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA. (Auditor dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan/Price Waterhouse Cooper/PwC) yang pada butir ke-25 yang dengan tegas menyatakan:
RUPS PT AJS telah menetapkan PwC untuk melakukan audit atas LK PT AHS Tahun 2018 dan sudah melakukan negosiasi harga.
Tim juga sudah mulai masuk selama 1 minggu di kantor PT AJS, namun dikarenakan terdapat permintaan dari Direksi dan Komisaris untuk membukukan kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek yang terjadi di tahun 2019 di tahun-tahun 2018, KAP Tanudiredja, Wibisana dan Rekan (PwC) mengehentikan dulu proses audit 2018 tersebut.