Menurut PwC kerugian karena penurunan harga pasar/nilai wajar efek-efek harus dibukukan pada tahun terjadinya.”
“JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena menghitung kerugian yang terjadi pada tempus tahun 2008 – 2018 berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2019. Padahal seharusnya JPU menghitungnya berdasarkan nilai per tanggal 31 Desember 2018”, tegasnya.
Lebih lanjut Suminto menjelaskan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan telah menguraikan secara materiil perbuatan-perbuatan Terdakwa Henrisman Rahum, Terdakwa Harry Praseyo dan bersama Terdakwa Syahmirwan sehubungan Investasi Reksadana dan Saham yang dilakukan PT AJS (Pesero) pada Tahun 2008 sampai 2018.
Namun tidak menguraian mengenai kondisi keuangan PT AJS (Pesero) pada Tahun 2008 dimana saat itu sedang mengalami kondisi Insolvent sebesar minus Rp 6,7 Triliun.
Kondisi keuangan PT AJS (Pesero) tahun 2008 tersebut menjadi dasar kebijakan investasi PT AJS (Pesero di tahun 2008 sampai Tahun 2018.
Yang dilakukan Terdakwa selaku Direksi Jiwasraya adalah best Effort, bagaimana memulihkan keadaaan keuangan Jiwasraya yang berdarah pada tahun 2008 dan negara tidak mau menyuntikkan modal tambahan.