Dalam kurun periode terdakwa, best effort para direksi terbukti membuat Jiwasraya tidak gagal bayar selama 2008-2018 dan laporan keuangan selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau tidak berhasil dalam menyehatkan jiwasaraya, tidak mungkin Terdakwa Hendrisman Dkk menjabat selama 2 periode,” jelasnya.
Lebih lanjut, terdakwa menyatakan, investasi saham adalah pelaksanaan kebijakan berdasarkan RKAP PT. Jiwasraya yang setiap tahun dilaporkan kepada pemegang saham dalam hal ini BUMN sehingga selain mendapatkan persetujuan investasi juga pada saat laporan pertanggung jawaban sudah diterima oleh pemegang saham dan mendapatkan kebebasan dari segala tuntutan hukum.
Malah, kebijakan investasi yang terbukti menyelamatkan jiwasraya saat ini dipidana.
Sungguh ironis bagi terdakwa.
“Surat Dakwaan Tidak Lengkap Karena Secara Materiel Tidak Menguraikan Kondisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) Yang Sedang Mengalami Insolvent Sebesar Minus Rp. 6.700.000.000.000,00 (Enam Trilluin Tujuh Ratus Milliar Rupiah)” tutupnya.