JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menoleransi tindakan anti dumping.
Setiap barang yang diimpor dan masuk ke Indonesia dengan tujuan menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri bakal diselidiki Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Ini dilakukan guna menyelamatkan industri dalam negeri dan melindungi konsumen.
Saat ini, ketegasan tersebut ditunjukkan KADI.
Lembaga ini tengah memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan.
Penyelidikan dilakukan setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.
“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49% dari total impor PSF. Hal ini akan kembali menimbulkan kerugian yang dialami industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan,” tegas Ketua KADI Ernawati, Selasa (9/12).
Komentari tentang post ini