Sebelumnya Kemendag telah melakukan Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, serta Badan Intelijen Negara. Dengan demikian, jejaring kerja pengawasan sudah semakin kuat, meliputi tempat pemasukan dan pengeluaran, daerah perbatasan, maupun seluruh wilayah peredaran barang di Indonesia. “Saya berharap agar setelah penandatangan, para pihak segera menyusun rencana kerja untuk kemudian melakukan langkah konkret yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen. Dengan demikian, peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan dapat diminimalisasi dan perlindungan konsumen dapat lebih cepat terwujud,” imbuhnya.
Selain penandatangan Nota Kesepahaman, pada kesempatan yang sama juga dilakukan kegiatan yang menampilkan hasil pengawasan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Workshop Sinergi Pengawasan Barang yang dilarang atau dibatasi (lartas).















