JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk 16 provinsi. Jumlah dana tersebut mencapai Rp 2,834 triliun.
Dalam lampiran PMK itu disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam rincian itu, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak, yaitu Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.
Penetapan Dana Bagi Hasil Tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 47/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, pemerintah memandang perlu mengatur kembali sebagaimana ditetapkan dalam PMK itu.