Koperasi didorong untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital demi mengakselerasi bisnisnya, tetapi tetap diimbau untuk melakukan praktik-praktik usaha riil.
Ferry memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian.
Sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis.
Dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru, Ferry berharap ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia akan semakin kuat.
Koperasi yang sudah aktif diharapkan dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.
Ia optimistis bahwa UU baru ini akan memungkinkan aktivitas ekonomi riil dijalankan dengan baik, termasuk oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian),” tandasnya.













