Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menaikkan pajak atas penjualan barang mewah dari 75 % menjadi 125 % yang berlaku mulai April.
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar itu, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon lebih dari 3.000 cc.
Kedua, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan sealin sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. (ek)