JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437H/ 2016M pada Jumat (13/5) lalu.
Dalam Keppres itu ditetapkan BPIH Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461,00;
- Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,00;
- Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,00;
- Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,00;
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,00;
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,00;
- Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,00;
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00;
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,00;
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,00;
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,00;
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961,00.
“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.