MAKASSAR– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas Koperasi yang tak miliki izin dan menghimpun dana masyarakat atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.
Tindakan yang sama juga diberikan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun.
Hal ini menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
KemenKopUKM terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia.
Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.
“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Jumat (09/08).
Komentari tentang post ini