Hal itu yang membuat Tanak sangat tegas memaparkan potensi bahaya korupsi pada area PBJ ini.
“Titik rawan korupsi pada PBJ ini dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ungkap Tanak.
Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara.
“Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di sana (pengadaan PBJ),” papar Tanak.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengungkap arahan dari KPK sangat bermanfaat bagi jajarannya.
Darmawan berharap ke depannya KPK dapat terus mengawal dan membantu PT PLN dalam menjalankan tugas.
“Kehadiran KPK sangat membantu kami dalam strategi pengadaan barang jasa terkait transisi energi. Sehingga sistem pengadaan PLN ke depan dapat menjadi lebih transparan, lebih kompetitif, lebih kredibel, dan jauh lebih efisien,” tutup Darmawan.
Saat ini pemerintah tengah menggencarkan program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT).














