Selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ.
Catatan itu menjadi terbanyak kedua setelah 989 kasus korupsi dengan modus suap-menyuap.
Hal itu yang membuat Tanak sangat tegas memaparkan potensi bahaya korupsi pada area PBJ ini.
“Titik rawan korupsi pada PBJ ini dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ungkap Tanak.
Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara.
“Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di sana (pengadaan PBJ),” papar Tanak.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo mengungkap arahan dari KPK sangat bermanfaat bagi jajarannya.
Darmawan berharap ke depannya KPK dapat terus mengawal dan membantu PT PLN dalam menjalankan tugas.
Komentari tentang post ini