Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil.
Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).
“MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia,” jelas Deswin.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022.
Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.