Investigasi KPPU mengungkapkan bahwa terdapat kolusi antara Yoshida dan PT Maruka untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dan konsumen yang seharusnya menjadi hak PT CKI.
Informasi yang didapatkan oleh PT Maruka mencakup data penting mengenai proyek-proyek strategis, klien, dan teknologi yang digunakan oleh PT CKI.
Tindakan ini tidak hanya merugikan PT CKI secara finansial, tetapi juga mengancam integritas dan kepercayaan dalam industri.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, soal bentuk persekonglan ini, pada fakta persidangan terungkap bahwa Hiroo Yoshida (Terlapor II), yang setelah berhenti dari perusahaan PT. CKI, Bersama dengan PT Maruka mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Unique Solution Indonesia (PT. Terlapor III).