JAKARTA-Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengambil langkah hukum atas tuduhan Menteri ESDM, Sudirman Said yang menyebut dirinya meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Sudirman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan Undang-undang IT
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai langkah politisi senior Partai Golkar melaporkan Sudirman Said ke Mabes Polri merupakan upaya sistematis mengaburkan skandal “papamintasaham” yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Novanto jelasnya mencari celah untuk memperoleh pembelaan dari proses hukum.
Misalnya, jika langkah hukum ini diafirmasi oleh Polisi dan peradilan, maka putusan itu bisa jadi pembelaan bahwa dirinya tidak melangga etika.
“Jadi yang disasar adalah side effect dari proses hukum bukan untuk tujuan memenjarakan Sudirman Said,” jelasnya di Jakarta, Kamis (10/12).
Selain itu, Hendardi mengingkatkan agar Presiden Joko Widodo harus melaporkan tindakan yang dilakukan Novanto dan Riza Chalid pada Polri.