BEKASI-Angkatan Muda Siliwangi Kota Bekasi mempertanyakan legitimasi kepengurusan Pusat AMS.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris AMS Kota Bekasi, Aris Suheri, SH.
Dia menjelaskan secara aturan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga (AD/ART) Angkatan muda siliwangi yang mana periode kepengurusan AMS yang saat ini diketua Noery Ispandji Firman sudah habis masa baktinya dan seharusnya sudah menyelenggarakan kongres.
“Legitimasi pusat, SK berakhir bulan maret 2020, dan sesuai ketetapan Rapim bulan november 2019 ditetapkan pelaksanaan kongres di bulan september 2020 ,” katanya.
oleh karena itu, Kata Aris, wajib dipertanyakan legitimasi kepengurusan pusat sampai hari ini berdasarkan apa?? Kalo mengacu pada Ad Art AMS tepatnya pasal 32 ayat 1 huruf i.
Artinya pusat sudah menggunakan masa tenggang perpanjangan masa bhakti.
“Namun batasan waktu tertentu itu dijelaskan dalam pasal 32 ayat 2 yang mengatur pelaksanaan kongres Luar biasa pada huruf f, sudah selazimnya digelar Kongres luar biasa, bukanya menjalankan tata kelola organisasi seenaknya saja, Dengan alasan sudah di tawarkan untuk pelaksanaan kongres pada rakor virtual bulan Juli 2020, tentunya lagi – lagi ini cuma akal – akalan pusat aja. Coba kita lihat di Anggaran dasar kita tentang kedudukan Rakor, tidak ada yang mengatakan kalo Rakor bisa membuat sebuah keputusan, forum tertinggi setingkat dibawah kongres yaitu Rapim harusnya diadakan rapim dong bukan Rakor,” tegasnya.