JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hidayah Jakarta yang berlokasi di Jalan Kresek Raya No.18 B Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kodya Jakarta Barat, Jakarta. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: KEP-42/D-03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPRS Hidayah Jakarta, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2015.”Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Plt. Kepala Eksekutif Anggota Dewan Komisioner Fauzi Ichsan beberapa waktu lalu.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT. BPRS Hidayah Jakarta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.