JAKARTA-Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menolak pembentukan Badan Cyber Nasional sebagai lembaga baru guna memantau perkembangan teknologi cyber. Alasannya pengaturan dan pemantauan cyber sudah berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Tidak diperlukan pembentukan badan baru untuk kelola urusan cyber. Karena ada urusan yang sifatnya lintas sektoral. Cukup dilakukan koordinasi dan integrasi sistem pengelolaannya,” katanya di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Mahfud, cukup membentuk semacam gugus-tugas lintas sektoral. Sehingga tidak diperlukan regulasi dan anggaran baru. “Karena sifat keamanannya masalah cyber juga tidak bisa dijalankan oleh SDM yang tidak jelas kemampuan dan integritasnya,” ujar Mahfudz.
Lebih jauh kata mantan Ketua Fraks PKS menjelaskan secara infrastruktur urusan cyber merupakan tanggung jawab Kemenkominfo.
“Secara fungsi dilakukan oleh lintas sektoral,” tegasnya
Atas dasar itu, keinginan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan memasukan badan cyiber di bawah kendalinya harus dikaji kembali. “Harus dikaji mendalam plus-minus pembentukan badan baru,” ujar Mahfudz.
Komentari tentang post ini