JAKARTA-Keterangan saksi ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni KH Ahmad Ishomuddin dan KH Masdar F Mas’udi dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama membuat tuduhan penistaan agama ini menjadi sumir. Apalagi keduanya adalah ulama otoritatif yang mempunyai posisi formal di ormas terbesar di Indonesia ini. “Hadirnya ulama-ulama yang otoritatif seperti Kiai Ahmad Ishomuddin dan Kiai Masdar F Mashudi menguntungkan posisi Ahok. Karena ulama ini menduduki posisi terhormat di PBNU yaitu Rais Am dan Rais Syuriah PBNU,” ujar peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakir di Jakarta, Jumat (31/3).
Seperti diketahui, KH Ahmad Ishomuddin adalah Rais Syuriah PBNU, sedangkan KH Masdar F Mas’udi tak lain adalah Rais Am PBNU.
Dalam keterangan dimuka persidangan, dua ulama yang dihadirkan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan tidak menemukan adanya unsur penghinaan agama dalam pidato yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. “Kalau keterangan kedua saksi ahli agama ini diperhatikan oleh majelis hakim maka semakin mempertegas posisi Ahok yang tidak bisa disalahkan dalam kasus ini,” terangnya.