JAKARTA-Setelah terkatung-katung selama 1 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Menpora Andi Mallarangeng terkait dugaan korupsi di proyek Hambalang. Namun Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menegaskan KPK tidak punya cukup bukti buat menahan kakaknya. “Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah. Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat atau menahan Andi Mallarangeng sebagai seorang tersangka,” kata Rizal kepada wartawan selepas kakaknya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I Cabang KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan mantan Andi Mallarangeng. KPK menyebut penahanan Andi karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menpora. Kerugian negara dalam kasus Hambalang yang membuat Andi ditahan sebesar Rp463 miliar. Sebelum ditahan, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Desember 2012. Bersamaan dengan itu, Andi pun kemudian dicekal dan mengundurkan diri dari kabinet dan jabatan partai.