JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Marwan Jafar mengemukakan, keterlambatan penyaluran dana desa problemnya bukan di pusat, namun ada di Kabupaten/Kotamadya. “Pemerintah pusat sudah selesai menyalurkan dana desa kepada seluruh kabupaten/kotamadya. Problemnya adalah sekarang kabupaten kota menyalurkan dana itu ke desa-desa,” kata Marwan kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9).
Marwan menduga, keterlambatan penyaluran dana desa itu karena ada banyak persyaratan. Misalnya Peraturan Bupati maupun Peraturan Walikota yang memang disyaratkan harus dipenuhi oleh masing-masing desa. “Ini yang masih menjadi persoalan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan supaya segera dipercepat soal pencairan dana ini. Maka solusinya, menurut Marwan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah, Bupati, maupun Walikota.
Selain itu, lanjut Marwan, pihaknya juga merevisi UU Desa supaya aturan birokrasinya tidak berbelit-belit. “Minggu ini, kami sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Kemdesa, Kemendagri, dan Kemenkeu, untuk merevisi semua peraturan yang ada, sehingga payung hukumnya hanya satu. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pencairan dana, sekaligus memudahkan para kepala desa memahami setiap peraturan yang ada,” papar Marwan.