JAKARTA-PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengaku, sejauh ini tidak ada pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik entitas anak perseroan, menyusul penerbitan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
“Sampai saat ini tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan entitas anak perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022,” demikian disebutkan manajemen MEDC dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (13/1).
Karena tidak terdapat pencabutan izin konsesi kawasan hutan, maka manajemen MEDC menegaskan bahwa SK Menteri LHK tersebut tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum maupun kelangsungan usaha MEDC beserta entitas anaknya.
Dengan demikian, manajemen MEDC mengungkapkan bahwa kebijakan dari Kementerian LHK tersebut tidak berpotensi bagi perseroan untuk melakukan wanprestasi atas kontrak-kontrak yang masih berlangsung.