Sebagaimana diketahui bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Januari 2022.
Merespons pertanyaan BEI terkait kepemilikan izin konsesi kawasan hutan yang lain, manajemen MEDC mengaku bahwa pihaknya memiliki sejumlah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Terkait pertanyaan BEI mengenai kejadian yang bisa berdampak material terhadap harga saham MEDC maupun keputusan investasi para pemodal, manajemen MEDC menegaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan.