Oleh: Petrus Selestinus
Hambatan paling besar pemerintah dalam upaya perbaikan pelayanan keadilan dan penegakan hukum, antara lain adalah adanya perilaku aparat Penegak Hukum di lapangan, yang tidak sejalan dengan visi-misi Pimpinan Penegak hukum.
Apalagi kalau aparatur pelaksana di lapangan punya visi dan misi tersendiri yang menyimpang dari visi dan misi Institusi Penegak Hukum.
Padahal kita tahu, Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI senantiasa berusaha agar institusi Penegak Hukum, menampilkan performa terbaik dalam pelayanan keadilan, dengan memperbaiki sarana dan prasarana, gaji sudah cukup, serta fasilitas canggih dalam pelaksanaan tugas di lapangan disediakan.
Akan tetapi pada saat yang sama terjadi penyimpangan di lapangan yang mencederai visi dan misi Pimpinan Institusi Penegak Hukum itu sendiri.
Sebuah kejadian di penghujung tahun 2021, aparatur hukum di Krimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, belum mau membuka blokir Rekening milik Ir. Paulus Iwo pada Bank Mandiri Cabang Jakarta.
Komentari tentang post ini