JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi usia penerima dana atau peminjam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI fintech lending/pinjaman daring/pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater) agar generasi muda tidak terjebak utang.
OJK tengah mempersiapkan aturan bahwa pembiayaan pinjaman daring dan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.
“Ini kami juga tidak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara mereka tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, di Jakarta, Selasa (21/1).
Ia mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat sebagai peminjam dan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi dana dari risiko gagal bayar.