JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 08 April 2025, terdapat 19 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada periode Maret sampai dengan Juli 2025.
Menurut keterangan resmi OJK, perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,86 triliun. “Terdapat 8 dari 19 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp309,71 miliar,” demikian keterangan resmi OJK, Jumat (11/4/2025).
Sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor.