JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mencantumkan target penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis perusahaan setiap tahunnya.
“Pada sektor perbankan, rencana pembiayaan kepada UMKM telah diatur dalam POJK (Nomor 5/POJK.03/2016 tentang) Rencana Bisnis Bank. Namun, hal ini belum diatur untuk sektor LKNB,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, kepada ANTARA di Jakarta, Senin (28/4).
Pada tahun ini, target penyaluran kredit UMKM telah dicantumkan dalam rencana bisnis setiap bank yang pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJKbersama pihak bank masing-masing.
Merujuk rencana bisnis yang telah disampaikan kepada OJK, target pertumbuhan kredit UMKM pada 2025 berkisar 9 persen.
Sementara itu, pemerintah menargetkan penyaluran kredit UMKM meningkat sebesar 30 persen.
“Jadi, di rencana bisnis bank itu sudah setiap bank itu (menyampaikan) akan mencapai target (penyaluran pembiayaan) berapa persen mereka sanggupnya gitu. Nah, nanti secara agregat, kami bisa ukur apakah (rasio penyaluran pembiayaan UMKM) kita sampai pada 30 persen secara total,” kata Dian Ediana Rae.













