Adapun tanah yang disepakati oleh para pihak berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 meter persegi.
Menurut Mahendra, rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mahendra mengemukakan, kehadiran kantor OJK merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah, serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
Komentari tentang post ini