JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-42/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Anabatic Technologies Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan demikian maka PT Anabatic Technologies Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah. “Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Anabatic Technologies Tbk,” demikian dikutip dari laman ojk.go.id, Senin (29/6).
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan mengulas DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.