JAKARTA-Wakil Ketua komisi III DPR Trimedya Panjaitan menolak anggapan sejumlah pihak kedatangan Presiden Joko Widodo operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungutan liar (pungli) perizinan kapal di Kementerian Perhubungan, yang dilakukan pihak kepolisian sebagai langkah pencitraan oleh presiden Joko Widodo.
Menurut Trimedya, kehadiran Presiden Jokowi dalam OTT senilai Rp95 juta atau lebih sedikit dibandingkan KPK itu menunjukkan Presiden memiliki komitmen melakukan reformasi hukum, sejalan dengan paket reformasi yang dikeluarkan. “Kedatangan itu bukan pencitraan, tapi kesungguhan presiden Jokowi untuk memimpin pemberantasan korupsi. Sekarang dari jumlah OTT yang kecil tersebut, bisa membongkar mata rantai – jaringan korupsi dan pungli itu di lembaga negara,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Trimedya, bagaimana kasus itu benar-benar ditindaklanjuti, seperti sanksi, pemecatan, dan sebagainya untuk menghindari kesan pencitraan itu,” ujarnya dalam diskusi “OTT Kemenhub RI antara penegakkan hukum dan pencitraan?” bersama Sekjen PPP Arsul Sani dan pakar hukum UI Akhyar Salmi di gedung DPR Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Komentari tentang post ini