Oleh: Petrus Selestinus
Namanya keren Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK).
Yang bawa laporan ke KPK juga namanya Adhie M. Massardi, bekas jubir Presiden Gus Dur.
Tetapi sangat disayangkan karena laporan yang dibawa ke KPK adalah sampah-sampah daur ulang, sekedar dapat panggung gratis di KPK.
Meskipun kata Undang-Undang (UU) bahwa “Laporan” adalah “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana”.
Ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral oleh Pelapornya.
Pertanyaannya adalah ketika Adhie M. Massardi atas nama PNPK, pada 6/1/2022, melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, karena diduga terlibat Korupsi KTP Elektronik dan melaporkan Ahok atas sederet kasus korupsi, diantaranya : pengadaan lahan BMW; lahan Cengkareng: Rumah Sakit Sumber Waras; Reklamasi Teluk Jakarta; dll.
Apakah Adhie M. Massardi tidak pernah baca berbagai penjelasan KPK tentang hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut, yang semuanya telah dilakukan pemeriksaan (penyelidikan) sejumlah orang telah diperiksa sebagai Saksi dan hasilnya telah dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada DPR dan Presiden serta kepada Publik.