Peran strategis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diantaranya sebagai rujukan tentang kerukunan, netral dalam penanganan persoalan masyarakat, mediator dalam perselisihan. Selain itu juga sebagai juru bicara kepentingan semua agama serta wibawa dan bijak dalam tindakan.
“Karenanya anggota FKUB adalah pemimpin ormas keagamaan dan tidak boleh menjadi anggota partai politik. Menjadi anggota FKUB sekaligus menjadi rujukan seluruh FKUB di Indonesia timur,” lanjutnya.
Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, FKUB menjadi inti dari forum yang memperjuangkan kerukunan antar umat beragama.
“Dimungkinkan nanti ada ustadz/pemuka agama dari luar negri, tapi tentu saja harus memenuhi semua standart-satndart yang ada,” pungkasnya.