JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp10 triliun untuk program kartu Pra-Kerja dengan target 2 juta peserta dalam APBN Tahun 2020.
Tujuan dari program Kartu Pra-Kerja ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja lewat skilling dan re-skilling. Skilling ditujukan untuk mengurangi pengangguran terutama peserta yang baru saja lulus sekolah (freshgraduate) dimana butuh penyesuaian keahlian (skill adjustment) dengan keperluan pasar tenaga kerja, dan pembekalan vocational skill.
Sedangkan, re-skilling ditujukan untuk pekerja yang sudah pernah bekerja namun ingin alih profesi, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi PHK. Mereka akan dibekali vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi. Re-skilling pada akhirnya bertujuan untuk mencegah pengangguran kembali.
Program ini memiliki kelas reguler dan online atau daring. Kelas reguler dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) pemerintah termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), LPK Swasta dan Pusat Pelatihan atau Training Center (TC) Industri. Dari kelas reguler ini, peserta akan mendapatkan pelatihan, sertifikat dan insentif.